Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD.
(2) Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
c. capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. prestasi Kepala Desa.
(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
Koreksi Anda
