Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Calon terpilih anggota BPD ditetapkan Panitia.
(2) Penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perolehan jumlah alokasi anggota BPD di suatu Wilayah Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon terpilih anggota BPD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.
b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika salah satu diantaranya adalah calon perempuan maka calon terpilih mengutamakan keterwakilan perempuan.
c. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika semua calon adalah laki- laki maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan usia paling tua.
d. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika semua calon adalah perempuan maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan usia paling tua.
Koreksi Anda
