Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto dan simbol calon anggota BPD, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari calon anggota BPD.
(2) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap calon anggota BPD.
Koreksi Anda
