Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
(2) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dimasing-masing Wilayah Pemilihan.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
(4) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Koreksi Anda
