Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia wajib mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara dan TPS kepada Pemilih, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di Desa. (3) Pemungutan Suara dilakukan pada hari libur.
Koreksi Anda