Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan dan pendistribusian kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
