Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Koreksi Anda
