Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah anggota BPD dan alokasi anggota BPD setiap Wilayah Pemilihan, dilakukan dengan cara :
a. menentukan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud Pasal 3 dengan mendasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. MENETAPKAN BPPd dengan cara membagi jumlah Penduduk dengan jumlah anggota BPD, dengan ketentuan apabila terdapat angka pecahan dihilangkan;
c. mengalokasikan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud huruf a pada setiap Wilayah Pemilihan.
(2) Pengalokasian jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Tahap pertama :
1. menentukan jumlah anggota BPD di setiap dusun dengan cara membagi jumlah Penduduk di setiap dusun yang bersangkutan dengan BPPd, dengan ketentuan :
a) jika pada penghitungan tersebut, satu dusun memperoleh sejumlah anggota BPD paling banyak 5 (lima) anggota BPD, maka dusun tersebut ditetapkan sebagai satu Wilayah Pemilihan;
b) dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan;
c) jika pada penghitungan tersebut, satu dusun tidak memperoleh atau kurang dari 1 (satu) anggota BPD, maka dusun tersebut digabung dengan satu atau beberapa dusun lain yang berbatasan secara langsung secara geografis untuk dibentuk menjadi satu Wilayah Pemilihan;
d) alokasi jumlah anggota BPD pada penggabungan beberapa dusun untuk dibentuk menjadi satu Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c), ditetapkan paling banyak 5 (lima) orang.
2. Menentukan alokasi anggota BPD pada Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d), dilakukan dengan
cara membagi jumlah Penduduk seluruh dusun pada Wilayah Pemilihan tersebut dengan BPPd, dengan ketentuan :
a) dalam hal hasil penghitungan tersebut terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan;
b) jika dalam penghitungan alokasi anggota BPD pada Wilayah Pemilihan tersebut memperoleh sejumlah Keterwakilan Wilayah, maka sejumlah Keterwakilan Wilayah tersebut dialokasikan kepada Wilayah Pemilihan yang bersangkutan.
3. Menentukan jumlah anggota BPD yang sudah dialokasikan di seluruh Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) dan/atau angka 2 huruf b), dengan cara menjumlahkan seluruh alokasi anggota BPD pada setiap Wilayah Pemilihan tersebut.
b. Tahap Kedua :
1) Menentukan jumlah sisa anggota BPD yang belum dialokasikan dengan cara mengurangkan jumlah anggota BPD yang bersangkutan dengan jumlah anggota BPD yang telah dialokasikan di seluruh Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3.
2) Menentukan sisa Penduduk pada setiap Wilayah Pemilihan, dengan cara mengurangkan jumlah Penduduk di Wilayah Pemilihan yang bersangkutan dengan hasil perkalian jumlah anggota BPD yang diperoleh Wilayah Pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) dan/atau huruf a angka 2 huruf b) dengan BPPd.
3) Menentukan peringkat sisa Penduduk pada setiap Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dimulai dari sisa Penduduk terbanyak sampai dengan sisa Penduduk paling sedikit.
4) Mengalokasikan sisa anggota BPD sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada Wilayah Pemilihan yang memiliki sisa Penduduk terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa alokasi anggota BPD terbagi habis.
(3) Penghitungan alokasi anggota BPD Tahap Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila dalam penghitungan alokasi anggota BPD Tahap Pertama masih terdapat anggota BPD yang belum terbagi.
Koreksi Anda
