Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan penghitungan alokasi anggota BPD terdapat satu dusun yang teralokasi lebih dari 5 (lima) anggota BPD, dusun tersebut dibagi menjadi dua atau lebih Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Koreksi Anda