Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bakal calon anggota BPD tidak melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan sampai dengan akhir masa perbaikan, bakal calon anggota BPD dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Koreksi Anda
