Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap pelengkapan dan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima perbaikan. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda