Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) kepada bakal calon anggota BPD, dan mengumumkannya paling lambat 1 (satu) hari setelah penelitian. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menerima masukan dari masyarakat. (4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindaklanjuti Panitia paling lama 4 (empat) Hari.
Koreksi Anda