Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon anggota BPD meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan anggota BPD.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang jika diperlukan dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lma) hari.
(4) Panitia menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam berita acara.
Koreksi Anda
