Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD menerima daftar Penduduk dari Kepala Desa sebagai dasar penentuan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah BPD dan Wilayah Pemilihan Anggota BPD adalah data jumlah Penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per Desa yang didasarkan pada Daftar Warga Penduduk. (3) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan oleh Kepala Desa kepada Panitia, dan digunakan untuk MENETAPKAN jumlah Penduduk dan jumlah BPD. (4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah diterima oleh Panitia paling lambat 10 (sepuluh ) hari setelah penetapan Panitia. (5) Jumlah Penduduk dan jumlah keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan Wilayah Pemilihan anggota BPD.
Koreksi Anda