Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD; b. merencanakan dan mengajukan pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa; c. MENETAPKAN jumlah anggota BPD; d. MENETAPKAN Wilayah Pemilihan; e. MENETAPKAN daftar Pemilih; f. mengadakan pendaftaran dan penelitian bakal calon anggota BPD; g. MENETAPKAN calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan; h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; i. melaksanakan pemungutan suara; j. melaksanakan penghitungan suara; k. penetapan anggota BPD terpilih; dan l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Koreksi Anda