Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
(3) Susunan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan wakil dari Wilayah Pemilihan.
Koreksi Anda
