Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon anggota BPD harus menjamin keterwakilan perempuan.
(2) Menjamin keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan keutamaan kepada perempuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
(3) Dalam hal sampai batas waktu pendaftaran bakal calon anggota BPD belum ada 1 (satu) orang pun bakal calon anggota BPD dari unsur perempuan yang mendaftarkan diri, Panitia membuka kembali pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(4) Dalam hal bakal calon anggota BPD dari unsur perempuan belum juga mendaftarkan diri setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia melanjukan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD.
Koreksi Anda
