Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pada saat pendaftaran wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
