Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon anggota BPD adalah : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan/atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; g. tidak menjabat sebagai perangkat Desa; h. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat; l. tidak pernah sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan; m. tidak terlibat narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya; n. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan asusila; dan o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. (2) Syarat calon berbadan sehat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k, tidak menghalangi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda