Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon anggota BPD adalah :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan/atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. terdaftar sebagai Penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
g. tidak menjabat sebagai perangkat Desa;
h. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. tidak terlibat narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya;
n. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan asusila; dan
o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
(2) Syarat calon berbadan sehat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k, tidak menghalangi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
