Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia mengumumkan pendaftaran calon BPD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia.
(2) Masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga).
(3) Dalam pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
a. waktu pendaftaran;
b. tempat pendaftaran; dan
c. persyaratan calon anggota BPD
(4) Masa pendaftaran paling lama 5 (lima) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
