Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian BPD diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan Panitia;
b. penyerahan daftar Penduduk;
c. penentuan jumlah anggota BPD;dan
d. penentuan Wilayah Pemilihan.
(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencalonan;
b. penetapan calon;
c. pemungutan suara;dan
d. penetapan.
Koreksi Anda
