Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian BPD diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penetapan Panitia; b. penyerahan daftar Penduduk; c. penentuan jumlah anggota BPD;dan d. penentuan Wilayah Pemilihan. (3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencalonan; b. penetapan calon; c. pemungutan suara;dan d. penetapan.
Koreksi Anda