Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam 2 (dua) kategori : a. kategori pimpinan; dan b. kategori anggota. (2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda