Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa.
Koreksi Anda
