Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
Koreksi Anda
