Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing; (2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD yang beragama : a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”; b. Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”; c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. (3) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda