Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah anggota BPD ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah Penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Desa dengan jumlah Penduduk sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 5 (lima) orang; b. Desa dengan jumlah Penduduk lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa sampai dengan 4.000 (empat ribu) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 7 (tujuh) orang; dan c. Desa dengan jumlah Penduduk lebih dari 4.000 (empat ribu) jiwa, jumlah anggota BPD adalah 9 (sembilan) orang.
Koreksi Anda