Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya. (2) Penggantian antarwaktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada tetapi mekanisme pelaksanaan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda