Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD. (2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
Koreksi Anda