Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan BPD terdiri atas : a. pimpinan; dan b. bidang. (2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 1 (satu) orang sekretaris. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang; (5) Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Koreksi Anda