Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 152

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa dibebankan kepada APBDesa. 15. Diantara nomor urut 5. Model DPTb1-PKD dan nomor urut 6. Model P-PKD disisipkan 1 (satu) nomor urut, yakni nomor urut 5a. Model DPTT –PKD dan merubah nomor urut 17. Model SH.PS-PKD pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda