Koreksi Pasal 149E
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) BPD menyampaikan laporan calon Kepala Desa terpilih hasil Musyawarah Desa kepada Bupati.
(2) Bupati mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan Bupati.
(3) Bupati wajib melantik calon kepala Desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelantikan/Pengambilan Sumpah Kepala Desa dapat ditugaskan kepada pejabat Pemerintah Daerah yang dihunjuk oleh Bupati.
14. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 152 diubah, sehingga Pasal 152 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
