Koreksi Pasal 149D
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui tahapan:
a. Persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
b. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APBDesa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
f. penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b. pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dan peserta Musyawarah Desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh Musyawarah Desa;
d. pelaporan hasil pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa; dan
e. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa.
(4) Peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melibatkan unsur masyarakat.
(5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin; atau
k. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(6) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun.
(7) Jumlah peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dibahas dan disepakati bersama BPD dan Pemerintah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(8) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih;
b. pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
c. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
d. Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
