Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah yang menangani Kependudukan dan Catatan Sipil. (1a) Pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah yang menangani Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya berdomisili di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c. (2) Anggota Panitia Pemilihan melayani dan mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. (2a) Anggota Panitia Pemilihan mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DPTT-PKD. (3) Panitia Pemilihan memberikan surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jika surat suara masih tersedia. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 120 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat 3, sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai baerikut:
Koreksi Anda