Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jadwal Kampanye ditetapkan oleh Panitia Pemilihan daengan memperhatikan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3). (1a) Setelah jadwal Kampanye berakhir dilaksanakan masa tenang. (2) Masa tenang sebagaiama dimaksud pada ayat (1a) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Saura (3) Pada masa tenang sebagaimana pada ayat (2) Calon Kepala Desa dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun. 7. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda