Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa dapat melakukan Kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari. (3) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rentang waktu 5 (lima) hari sejak penetapan nomor urut Calon Kepala Desa sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan Suara. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda