Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa dapat melakukan Kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 3 (tiga) hari.
(3) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam rentang waktu 5 (lima) hari sejak penetapan nomor urut Calon Kepala Desa sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan Suara.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
