Koreksi Pasal 99
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap :
a. Retribusi pemakaian kekayaan daerah dilaksanakan oleh instansi yang ditetapkan Bupati sebagai pengelola kekayaan daerah;
b. dihapus;
c. Retribusi rumah potong hewan dilaksanakan oleh instansi yang membidangi peternakan; dan
d. Retribusi penjualan produksi usaha daerah dilaksanakan oleh instansi yang membidangi pertanian dan instansi yang membidangi perikanan.
Koreksi Anda
