Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap : a. Retribusi pemakaian kekayaan daerah dilaksanakan oleh instansi yang ditetapkan Bupati sebagai pengelola kekayaan daerah; b. dihapus; c. Retribusi rumah potong hewan dilaksanakan oleh instansi yang membidangi peternakan; dan d. Retribusi penjualan produksi usaha daerah dilaksanakan oleh instansi yang membidangi pertanian dan instansi yang membidangi perikanan.
Koreksi Anda