Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
a. sewa tanah milik Pemerintah Daerah :
1. sewa tanah untuk pemasangan papan reklame/kain reklame dipanggung reklame yang didirikan diatas tanah yang dikuasai pemerintah daerah sebesar Rp. 7.500,-/meter/bulan;
2. sewa tanah atas pendirian warung, depot dan bangunan tidak permanen lainnya dilokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 1.000,-/meter/bulan;
b. pemakaian rumah dinas adalah :
1. permanen, Rp. 200.000,-/bulan;
2. semi permanen, Rp. 150.000/bulan;
c. pemakaian bangunan meliputi :
1. pemakaian gedung serba guna Kisaran, sebagai berikut :
a) untuk kegiatan olah raga :
1) khusus latihan-latihan tiap organisasi berada dibawah naungan KONI perbulan 8 hari maksimum 3 jam/hari Rp.
100.000,-(seratus ribu rupiah);
2) pertandingan atau latihan yang bersifat untuk pembinaan olah raga tanpa karcis pemakaian maksimum 6 jam/hari/pertandingan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
3) pertandingan yang bersifat untuk pembinaan olah raga dengan penjualan karcis, pemakaian maksimum 6 jam/hari/pertandingan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); dan 4) pertandingan lain di luar angka 2) dan angka 3) dengan penjualan karcis pemakaian maksimum 8 jam/hari/ pertandingan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
b) untuk pertunjukan yang bercorak hiburan umum (dengan penjualan karcis):
1) pertunjukan yang berasal dari dalam daerah pemakaian maksimum 8 jam/hari/pertunjukan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
2) pertunjukan yang berasal dari luar daerah pemakaian maksimum 8 jam/hari/pertunjukan Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
c) keperluan yang bersifat umum, resepsi, pertemuan, perpisahan, perkawinan dan lain-lain pemakaian maksimum 8 jam/hari/ acara Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); dan d) keperluan untuk acara keagamaan, untuk pemakaian maksimum 8 jam/hari/acara Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
2. pemakaian stadion Mutiara, sebagai berikut :
a) pemakaian lapangan stadion, untuk :
1) pertandingan antar klub skala besar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per pertandingan;
2) pertandingan antar klub skala sedang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per pertandingan; dan 3) pertandingan antar klub skala kecil Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pertandingan.
b) pemakaian lapangan stadion, untuk :
1) pertunjukan/hiburan komersial skala besar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari;
2) pertunjukan/hiburan komersial skala sedang Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari; dan 3) pertunjukan/hiburan komersial skala kecil Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari.
3. pemakaian Mess Pemda di Medan, sebagai berikut :
a) kamar kelas VIP Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/ kamar/hari;
b) kamar kelas ekonomi Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/ kamar/hari;
4. pemakaian pendopo, terdiri dari :
a) pemakaian pendopo lapangan parasamya Kisaran sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;
b) pemakaian pendopo lapangan hoki Kisaran sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;
5. pemakaian gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), sebagai berikut:
a) pemakaian kamar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per kamar per hari;
b) pemakaian aula Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari;
d. pemakaian kendaraan bermotor dan alat berat, meliputi:
1. pemakaian angkutan bus perintis, yang ditentukan dalam 2 (dua) kategori tarif, yaitu :
a) tarif bus perintis untuk trayek sebagai berikut :
1) masyarakat umum Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah)/ penumpang/sekali jalan;
2) pelajar dan mahasiswa Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/ penumpang/sekali jalan;
b) tarif bus perintis di luar trayek terhunjuk sebesar Rp.
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari.
2. pemakaian alat berat, sebagai berikut :
a) trailer/trado Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
b) buldoser/truck dozer Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
c) buldoser mini Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
d) greder Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
e) dragline Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
f) road greder (perata jalan) Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
g) excavator/back hoe Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hari;
h) tractor Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari;
i) loader/schovel Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
j) schovel mini Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
k) concrete mixer (beton molen) Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
l) road roller (mesin gilas) dibedakan dalam tiga jenis tarif, yaitu :
1) 2 s/d 4 ton Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
2) 6 s/d 8 ton Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
3) lebih 8 s/d 10 ton Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari; dan 4) 10 s/d 25 ton Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari.
m) stone croser (mesin pemecah batu) Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari;
n) dump truk Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
o) truk Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
p) air comperessor Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
q) asphal brender Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
r) asphal sprayer Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
s) rember tamping Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
t) genset (mesin listrik) Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
u) tire roler/PTR Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
v) water tank toyota Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
w) long am (excavator baket panjang) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;
x) bommag (pemadat tanah) Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hari;
y) vinisher (penghampar hotmix) Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari;
z) mesin sondir (uji struktur tanah) Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
aa) mesin core drill (material testing equipment) (bor hotmix dan hotmix) Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
bb) slum tes (uji kekentalan semen)) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
cc) concrete sylinder (cetakan beton bulat) uk. 10 cm Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
dd) concrete sylinder (cetakan beton bulat ) uk. 15 cm Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
ee) concrete cube mold (cetakan beton kubus ) uk. 15 x 15 x 15 cm Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; dan ff) concrete cube mold (cetakan beton kubus) uk. 10 x 10 x 10 cm Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
4. Ketentuan BAB IV dihapus.
5. Ketentuan Pasal 99 angka 2 dihapus, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
