Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA
Teks Saat Ini
(1) Jenis retribusi dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. dihapus;
c. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
d. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d angka 2 ditambah 10 (sepuluh) huruf, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
