Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis retribusi dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. dihapus; c. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan d. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d angka 2 ditambah 10 (sepuluh) huruf, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda