Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Asahan. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 9. Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan meliputi tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan/alat-alat berat milik Daerah. 10. Gedung adalah keseluruhan bangunan termasuk halaman dan segala perlengkapan yang disediakan didalamnya yang dimiliki Pemerintah Daerah. 11. Alat berat adalah peralatan atau mesin yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Asahan yang dipergunakan dalam mengerjakan proyek atau usaha lain. 12. Rumah Dinas adalah Rumah Dinas yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 13. Stadion adalah lapangan yang dilengkapi bangunan dengan alat-alat perlengkapan halaman dan sebagainya yang termasuk dilingkungan Stadion yang terletak di Kabupaten Asahan. 14. Gedung Serba Guna adalah keseluruhan bangunan yang diberi nama Gedung Serba Guna termasuk halamannya yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Asahan. 15. Gedung Sanggar Kegiatan Belajar adalah keseluruhan bangunan yang diberi nama Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Asahan. 16. Pendopo adalah Pendopo pada Lapangan Parasamya dan Lapangan Hoki Kisaran. 17. Mess Pemda adalah bangunan yang dikuasai Pemerintah Daerah yang diperuntukkan untuk tempat penginapan baik yang berada di dalam wilayah Kabupaten Asahan maupun di luar wilayah Kabupaten Asahan. 18. Bus Perintis adalah bus milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk melayani jaringan trayek yang belum dilayani angkutan umum lainnya. 19. Dihapus. 20. Peternakan adalah pengusahaan ternak. 21. Ternak adalah Hewan peliharaan yang kehidupannya yakni mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia. 22. Hewan adalah semua binatang yang hidup didarat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. 23. Kesejahteraan Hewan adalah usaha manusia memelihara hewan, yang meliputi pemeliharaan lestari hidupnya hewan dengan pemeliharaan dan perlindugan yang wajar. 24. Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik / bebek, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh dan belibis. 25. Budi daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya. 26. Bibit ternak adalah ternak, mani, telur tetas dan mudigah (embrio) yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetik lebih baik dari rata-rata mutu ternak. 27. Perusahaan peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha menggemukan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat. 28. Peternakan Rakyat adalah peternakan yang dilakukan oleh rakyat sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak ditetapkan dalam peraturan daerah ini. 29. Hewan kesayangan adalah hewan peliharaan selain ternak yang dipelihara khusus untuk keperluan hobi atau kegemaran atau keamanan serta bernilai seni. 30. Ransum ternak adalah campuran bahan-bahan baku pakan ternak, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sesuai dengan jenis ternak. 31. Pembibitan adalah kegiatan untuk menghasilkan bibit ternak. 32. Pendaftaran ternak adalah kegiatan yang berupa pencatatan kepemilikan dan ciri-ciri ternak yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan. 33. Pengkartuan ternak adalah pendaftaran ternak dalam Kartu Ternak sebagai bukti kepemilikan ternak oleh orang pribadi atau badan. 34. Pemotongan ternak adalah kegiatan-kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan pante morten, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem. 35. Rumah potong hewan / rumah potong unggas adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong ternak/unggas sebelum dipotong. 36. Dokter hewan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus serta berizasah di bidang kedokteran. 37. Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan/pengujian kesehatan ternak sebelum dipotong. 38. Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan/pengujian kesehatan ternak sesudah dipotong. 39. Daging adalah bagian-bagian ternak potong yang disembelih termasuk isi rongga perut dan dada yang lazim dimakan manusia. 40. Susu adalah produk ternak perah yang meliputi susu segar, susu murni, susu pasteurisasi dan susu sterilisasi. 41. Petugas yang berwenang adalah pejabat pada Dinas yang diberi kewenangan dan mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang peternakan. 42. Zoonosis ialah jenis penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. 43. Perizinan adalah kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 44. Izin usaha peternakan adalah izin usaha yang diberikan Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha peternakan yang dikategorikan berdasarkan jenis ternak dan skala usaha. 45. Penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah antara lain penjualan bibit tanaman, bibit ikan dan produksi daerah lainnya. 46. Benih/bibit adalah benih/bibit tanaman pangan, holtikultura benih/bibit ikan atau bagian yang diusahakan untuk diperbanyak dan/atau untuk dikembang biakkan. 47. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 48. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 49. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 50. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 51. Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 52. Surat Ketetapan Keberatan adalah Surat Ketetapan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT atau SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi. 53. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan retribusi daerah. 54. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda