Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Koreksi Anda
Biaya penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran