Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Koreksi Anda
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran