Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa terdiri atas : a. sekretariat Desa; b. kepala Dusun; dan c. pelaksana Teknis. (2) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
Koreksi Anda