Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENETAPAN NAMA ALUN-ALUN KOTA KISARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan semboyan “Rambate Rataraya” menjadi nama alun-alun kota Kisaran sehingga alun-alun kota Kisaran bernama “Alun-Alun Rambate Rataraya Kisaran”.
Koreksi Anda