Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENETAPAN NAMA ALUN-ALUN KOTA KISARAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya nama alun-alun kota Kisaran adalah sebagai identitas dari tempat yang mempunyai ciri khas tertentu.
(2) Tujuan ditetapkannya nama alun-alun kota Kisaran untuk penyebutan suatu tempat tertentu.
Koreksi Anda
