Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Bupati adalah Bupati Asahan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7. Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
8. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan langsung dapat diminum.
9. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
10. Air kolam renang adalah air di dalam kolam renang yang digunankan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
11. Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
12. Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.
13. Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersil dan bukan komersil oleh dinas kesehatan Kabupaten.
14. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersil oleh penyelenggara air minum.
15. Air minum dengan sistem jaringan perpipaan adalah air minum yang didistribusikan melalui jaringan perpipaan kepada masyarakat/pelanggan.
16. Air minum bukan jaringan perpipaan adalah air minum berasal dari sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, atau bangunan/perlindungan mata air.
17. Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
18. Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisik, kimia, bakteriologis dan radio aktif.
19. Tempat Pengelolaan Makanan Minuman yang selanjutnya disingkat TPM adalah: Tempat-tempat penyelenggaraan pengolahan makanan minuman seperti industri makanan dan minuman, restoran, rumah makan, kantin, snack bar, warung kopi, catering, pedagang makanan minuman kaki lima, toko penjualan makanan dan minuman, pedagang keliling makanan dan minuman, tempat pembuatan makanan dan minuman untuk masyarakat khusus (asrama, panti asuhan), tempat pengolahan makanan dan minuman lain yang sejenis.
20. Tempat-Tempat Umum yang selanjutnya disingkat TTU adalah Tempat- tempat yang sering digunakan oleh masyarakat umum seperti : hotel, pasar, swalayan, rumah sakit, balai pengobatan, rumah bersalin, poliklinik, salon kecantikan, tempat rekreasi dan tempat-tempat umum lain yang sejenis.
21. Jasa boga atau yang lebih dikenal dengan catering adalah istilah umum untuk wirausaha yang melayani pemesanan berbagai macam masakan (makanan dan minuman) baik untuk pesta maupun untuk suatu instansi.
22. Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
23. Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
24. Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat IRT adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga otomatis.
25. Hygiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
26. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap pengelola rumah makan dan restoran serta pengelola industri rumah tangga dan pengelola jasa boga.