Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
Koreksi Anda
