Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e diterima oleh Orang Tua dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau Anak. (2) Besar Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar: a. 20% (dua puluh persen) dari formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau b. 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun. (3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan: a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (4) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia. (5) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Orang Tua meninggal dunia.
Koreksi Anda