Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d diterima oleh Anak dalam hal:
a. Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau
b. Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
(2) Besar Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia sebelum menerima Manfaat Pensiun dan tidak mempunyai Janda atau Duda;
b. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun dan tidak mempunyai Janda atau Duda; atau
c. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, untuk Janda atau Duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.
(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(4) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan mulai tanggal l bulan berikutnya setelah:
a. Peserta meninggal dunia;
b. Janda atau Duda meninggal dunia; atau
c. Janda atau Duda menikah lagi.
(5) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah.
Koreksi Anda
