Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c diterima oleh istri atau suami dari Peserta yang meninggal dunia.
(2) Besar Manfaat Pensiun Janda atau Duda dihitung sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau
b. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun.
(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(4) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia.
(5) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Janda atau Duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Koreksi Anda
