Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b diterima oleh Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun. (2) Besar Manfaat Pensiun cacat dihitung dengan formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (3) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan: a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan. (4) Hak atas Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap. (5) Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter pemeriksa. (6) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyelesaiannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. (7) Hak atas Manfaat Pensiun cacat berakhir pada saat Peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi Cacat Total Tetap
Koreksi Anda